Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (18/2/2025).

Mereka menuntut eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Mayoritas buruh yang hadir dalam aksi tersebut merupakan pekerja dari PT Kejayan Mas. Mereka membawa berbagai spanduk dan meneriakkan tuntutan agar PN Sidoarjo segera mengeksekusi lahan yang mereka klaim telah sah dimiliki perusahaan tempat mereka bekerja.

“Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ucap Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh, di tengah-tengah aksi.

Sholeh menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk menunda eksekusi. Karena menurutnya secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi hingga PK 2, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.

Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut direncanakan untuk dibangun perumahan bagi buruh. “Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menegaskan bahwa permohonan eksekusi sudah diajukan ke PN Sidoarjo.

“Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi,” jelasnya.

Abdul Salam juga meminta agar aparat kepolisian turut mengamankan jalannya eksekusi jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi.

“Jika ada pihak-pihak yang mengganggu, aparat keamanan harus berani menangkapnya. Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” pintanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa, menemui perwakilan demonstran di ruang mediasi dan memastikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan serta telah menjadwalkan eksekusi. “PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” ujarnya.

Usai menggelar aksi di PN Sidoarjo, ratusan buruh tersebut melanjutkan demonstrasi ke depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Markas Polresta Sidoarjo. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya unjuk rasa. (*)