Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024 dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Subandi, pada Rabu (12/2/2025).
Plt Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen penuh mendukung pemberantasan rokok ilegal. Apalagi peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, namun juga merugikan masyarakat lantaran imbas dari asap rokok.
“Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Pemkab Sidoarjo yang dinilai telah memanfaatkan DBHCHT dengan baik. Salah satu bukti pemanfaatan yang sangat baik adalah pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Sidoarjo dan ini merupakan satu-satunya yang ada di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo,” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Rudy, Pemkab Sidoarjo memiliki peran aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yang menjadi salah satu faktor penilaian penghargaan ini. Hal ini terwujud dari masifnya sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal melalui berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media sosial. Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga rutin mengadakan operasi pasar bersama dalam rangka menanggulangi peredaran barang ilegal.
“Administrasi terkait perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT pun dinilai sangat tertib. Kami berharap sinergi antarinstansi terus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif,” ujarnya.
Rudy juga menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT terdiri dari alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kerja sama ini diharapkan dapat berlanjut untuk memastikan tidak ada lagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo juga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dari periode September hingga Desember 2024. Sebanyak lebih dari 19 juta batang rokok ilegal berhasil disita, dengan nilai barang yang mencapai lebih dari Rp26 miliar. Jika barang-barang ini berhasil lolos, diperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai lebih dari Rp13 miliar.
“Kerja keras semua pihak telah membuahkan hasil yang positif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, dan kami berharap kesadaran serta komitmen ini terus berkembang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” tutupnya. (*)















