Kabupaten Sidoarjo, Tagarjatim.id – Seorang pria berinisial GS (41 tahun) dari Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 lalu, dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

Menurut Wakil Kepala Polresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kasus ini bermula ketika korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.

“Karena tidak curiga, korban pun mau tidur bersama orang tuanya,” ujarnya.

Saat itu, adik korban yang tidur di kamar depan meminta ibunya untuk menemaninya. Hal ini membuat kamar belakang hanya diisi oleh korban dan ayah tirinya.

“Tidak lama kemudian, pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” lanjutnya.

Korban yang ketakutan sempat menyimpan rahasia tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu yang merasa terpukul langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

“Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” ucap AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Atas perbuatannya, GS terancam hukuman berat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

AKBP I Made Bayu Sutha Sartana juga menegaskan bahwa polisi akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya,” tandasnya. (*)